Agen Sabu Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara
Istimewa : Tersangka berikut barang bukti saat berada di ruang Satres Narkoba.
Baca Juga:"Barang bukti tersebut dibungkus potongan tisu, dan disimpan dalam kantong jaket kulit berwarna coklat. Selain itu, petugas juga menemukan satu bal plastik klip dalam keadaan kosong yang tergantung di dinding kamar," ungkap AKBP Eko Yulianto.
Tersangka, lanjut Eko Yulianto sampai saat ini berada di dalam sel tahanan Polres Tanah Karo, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) undang - undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Hari ke-4 Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Polres Tanah Karo Pimpin Sosialisasi di Seputaran Pasar Kabanjahe
Ini Jadwal Operasi Zebra 2025, AKP Andita : Ayo Tertib Berlalu-lintas
Ciptakan Kamseltibcar Lantas, Polres Tanah Karo Gelar Strong Point Pagi
Polres Tanah Karo Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Satlantas Polres Tanah Karo Narasumber di Pemilihan ABDI YASA Teladan 2025
Komentar