17 Tersangka dari 11 Kasus Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo Selama Februari

Istimewa
Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo memperlihatkan barang bukti dari 17 terduga pelaku.
"Para tersangka tertangkap tangan oleh petugas, saat melakukan pengedaran sabu, dan ganja serta pil ekstasi. Para pengedar dijerat pasal penyalahgunaan narkotika undang - undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:
Mereka dibekuk, lanjut dikatakan Henry D.B. Tobing, di TKP yang berbeda, beserta barang bukti. Dua di Kabanjahe, tiga di Berastagi, dua di Kutabuluh, satu di Tigabinanga, satu di Munthe, dan satu di Mardinding.
"Kita imbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Perayaan Natal Bersama Pemkab Karo Tahun 2024

Pelatihan Pembentukan Tim SAR Digelar

Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti

Kapolres Tanah Karo Berikan Penghargaan Personel Berprestasi

Warga Pantai Cermin Diduga Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergai
Komentar