Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Tanah Karo
Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Tanah Karo

Foto: Istimewa
Kedua tersangka berikut barang bukti saat berada di Mapolres Tanah Karo.
Baca juga:Agen Ganja dan Sabu di Kabanjahe Diamankan di Lokasi Berbeda
"JSK mengetahui petugas datang saat melakukan pengerebekan rumah nya, dan berhasil diamankan di belakang rumah nya. Meski sabu dibuang JSK, petugas berhasil mengamankan nya, dengan berat 0,24 gram," ungkap AKP Henry Tobing.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, petugas melakukan pengembangan sampai ke Desa Munte, Kecamatan Munte, dengan mengamankan AM (33) saat berada di rumah kontrakan dengan barang bukti sabu 0.26 gram.
Baca Juga:
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas nya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Residivis Sabu Kembali Ke Jeruji Penjara
Komentar