Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Tanah Karo

bulat.co.id -Meski mengamankan pengedar sabu kelas teri, jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo terus berupaya membasmi narkoba di wilayah hukumnya.
Seperti diutarakan Kasat Res Narkoba, AKP Henry Tobing, Rabu (15/3/2023) dimana pihaknya mengamankan dua tersangka kasus sabu, berinisial JSK, dan AM dari lokasi berbeda.
Baca Juga:
JSK (28), warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, diamankan personil pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 12.000 WIB.
Baca juga:Agen Ganja dan Sabu di Kabanjahe Diamankan di Lokasi Berbeda
"JSK mengetahui petugas datang saat melakukan pengerebekan rumah nya, dan berhasil diamankan di belakang rumah nya. Meski sabu dibuang JSK, petugas berhasil mengamankan nya, dengan berat 0,24 gram," ungkap AKP Henry Tobing.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, petugas melakukan pengembangan sampai ke Desa Munte, Kecamatan Munte, dengan mengamankan AM (33) saat berada di rumah kontrakan dengan barang bukti sabu 0.26 gram.
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas nya.

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
