Pembunuh Super Sembiring Berhasil Diringkus

Mengetahui korban terkapar dan tewas di tempat, tersangka langsung melarikan diri bersembunyi ke rumah saudara nya tidak jauh dari lokasi pembunuhan, dan berhasil diamankan petugas.
Baca Juga:
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Ini adalah bentuk kekerasan yang sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tentunya ini berefek dampak negatif kepada korbannya, maupun juga kepada pelaku. Selain itu banyak cara yang bisa ditempuh apabila ada hal-hal yang sifatnya konflik antara masyarakat, dengan melapor kepada Babinkamtibmas, atau Polsek terdekat guna diselesaikan permasalahan. Tidak harus ada cara-cara kekerasan seperti ini, yang mengakibatkan korban jiwa," pungkasnya.

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi

Besok Pengamanan Nataru Dimulai

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Kejari Karo Peroleh Juara Tiga Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
