Ketidakhadiran Polres Batubara Disidang Praperadilan PN Kisaran Mengindikasikan Tidak Profesional dan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang
bulat.co.id -KISARAN I Perkara Gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Bahyar (suami pemohon) oleh Polres Batubara dan Polsek Medang Deras masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kisaran.
Baca Juga:
Pada sidang kedua yang seharusnya digelar pada Selasa (9/7/2024), sidang tersebut diakhiri dengan penundaan hingga Minggu depan dengan panggilan ketiga. Namun, informasi mengenai alasan ketidakhadiran termohon tidak dijelaskan secara detail.
Ketidakhadiran termohon,Polres Batubara dan Polsek Medang Deras dalam sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Kisaran dapat diinterpretasikan dengan beberapa cara.
Mariyah selaku pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Dr. ISMAYANI S.H.,S.Pd.,M.H.,C.NSP.,C.HTc.,CTL.,CPM. beserta rekan-rekannya kepada media mengatakan bahwa ketidakhadiran termohon dapat menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menghormati proses hukum.
Hal ini dapat memperkuat argumen pemohon bahwa termohon telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan bertindak tidak profesional dalam menangani perkara ini.
Sidang Kedua Pra Pradilan Mhd ASR dan AS Polres Tapsel Beri Jawaban
Demo Sengit Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL Warnai Sidang Praperadilan Simalungun
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Bupati Sidoarjo
Polres Langkat Menang Praperadilan, Kapolres : Kami Menghormati Proses Hukum
Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan