Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB
istimewa
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.
bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan merampungkan sidang praperadilan, yang mempertimbangkan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (23/12023).
Dalam keputusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, diputuskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapsel
Baca Juga:Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, Tanggal 19 Oktober 2023, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Tags
Berita Terkait
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Komentar