Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB
istimewa
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.
"Benar, adanya penyerahan perkara ke pihak Pengadilan, dimana status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim," ujar Hadi Wahyudi.
Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tapsel dalam menjalankan proses hukum, sementara menarik perhatian terhadap perubahan status menjadi terdakwa yang akan dihadapi oleh pemohon praperadilan di persidangan selanjutnya
Keputusan ini menegaskan keberhasilan Polres Tapsel dalam menjalankan proses hukum, sementara menarik perhatian terhadap perubahan status menjadi terdakwa yang akan dihadapi oleh pemohon praperadilan di persidangan selanjutnya
Baca Juga:"Yang menarik perhatian yakni perubahan status tersangka menjadi terdakwa yang akan dihadapi Barito Ritonga dan kawan-kawan di persidangan berikutnya," ucap Hadi Wahyudi.
Tags
Berita Terkait
Dugaan Pungli di Seketariat KORPRI Padangsidimpuan, Kordinator WIB Angkat Bicara
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Komentar