Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Kamis, 25 Januari 2024 16:00 WIB
istimewa
Suasana saat sidang praperadilan di PN Padangsidimpuan.
bulat.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan merampungkan sidang praperadilan, yang mempertimbangkan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (23/12023).
Dalam keputusan yang dipimpin oleh Hakim tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, diputuskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Tapsel
Baca Juga:Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/385/X/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut, Tanggal 19 Oktober 2023, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Tersangka Barito Ritonga dan rekan-rekannya, yang juga pemohon dalam praperadilan, hasil dari penyidikannya telah dikirimkan ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap (P21) serta telah dilimpahkan (P22). Kejaksaan kemudian meneruskan kasus ini ke PN Padangsidimpuan, membawa bukti-bukti yang diperlihatkan oleh pihak yang dituduh selama persidangan. Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi, melalui telepon seluler, Kamis (25/1/2024) membenarkan kemenangan Polres Tapsel dalam sidang praperadilan terkait penetapan Barito Ritonga dan kawan-kawan sebagai tersangka penganiayaan bersama-sama.
Tags
Berita Terkait
Dugaan Pungli di Seketariat KORPRI Padangsidimpuan, Kordinator WIB Angkat Bicara
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Komentar