Ketidakhadiran Polres Batubara Disidang Praperadilan PN Kisaran Mengindikasikan Tidak Profesional dan Melakukan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut ISMAYANI dalam keterangan tertulisnya, ketidakhadiran termohon dapat dijadikan sebagai strategi persidangan untuk menunda proses atau menghindari konfrontasi dengan pemohon.
Baca Juga:
Termohon mungkin membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri atau menyusun strategi pembelaan.
Ada kemungkinan bahwa termohon belum menerima panggilan sidang secara resmi atau mengalami kendala dalam menghadiri sidang.
Meskipun demikian, termohon tetap berkewajiban untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.
Sementara itu, dampak ketidakhadiran termohon dapat memperlambat proses persidangan praperadilan.
Jika termohon terus tidak hadir dalam sidang, hakim mungkin akan mengambil kesimpulan yang tidak menguntungkan termohon.
Hal ini dapat membuat citra termohon sebagai penegak hukum menjadi tercoreng di mata publik.
Menurut ISMAYANI, interpretasi atas ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan patut mendapat perhatian dan analisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Meskipun demikian, sebagai kuasa hukum pemohon, ISMAYANI tetap proaktif dalam mengikuti perkembangan kasus dan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum.
ISMAYANI meminta termohon segera memberikan penjelasan resmi atas ketidakhadirannya dalam persidangan dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan adil.
Selain itu, hakim juga diharapkan tetap objektif dan imparsial dalam memimpin persidangan, dan memastikan semua pihak mendapatkan haknya untuk didengar.

Sidang Kedua Pra Pradilan Mhd ASR dan AS Polres Tapsel Beri Jawaban

Demo Sengit Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL Warnai Sidang Praperadilan Simalungun

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Bupati Sidoarjo

Polres Langkat Menang Praperadilan, Kapolres : Kami Menghormati Proses Hukum

Praperadilan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Kandas Dengan Putusan PN Padangsidimpuan
