Zahir Ditangkap dan Ditahan, Ketua DPRD Madina - Kasek di Langkat ? LBH Medan : Poldasu Tebang Pilih Penegakan Hukum Kasus Korupsi PPPK di Sumut

Parahnya untuk Kabupaten Langkat sendiri saat ini hanya menetapkan 2 kepala sekolah saja. Hal yang sangat berbeda dengan Kabupaten Madina dan Batu Bara yang telah menetapkan Eks Bupatinya, Ketua DPRD, Kadis Pendidikan, BKD dll.
Tebang pilih penegakan hukum kasus PPPK tersebut seyogyanya telah bertentangan dengan asas equality before the law (Semua orang sama di mata hukum).
Baca Juga:
Perlu diketahui jika sebelumnya LBH Medan telah berulang kali mengkritik keras penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumut, namun hingga sampai saat ini masih belum juga ada perubahan.
Harusnya korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan merusak tatanan bangsa di proses dengan luar biasa pula. Serta dilakukan secara profesional, prosedural serta tanpa diskriminasi.
Bahkan sebagai kejahatan luar biasa harus tidak ada kompromi bagi para Tersangkanya.

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
