Zahir Ditangkap dan Ditahan, Ketua DPRD Madina - Kasek di Langkat ? LBH Medan : Poldasu Tebang Pilih Penegakan Hukum Kasus Korupsi PPPK di Sumut

Oleh karena itu LBH Medan mendesak Kapolda Sumut Utara untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara berkeadilan.
Adapun tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumut telah bertentangan dengan UUD 1945, HAM, ICCPR, Durham, UU Tipikor dan Kode Etik Kepolisian R.I
Baca Juga:
Demikian keterangan pers LBH Medan diterima redaksi, Sabtu (7/9/2024) lewat Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, semoga kasus dugaan korupsi PPPK dapat dituntaskan.
Sejauh ini belum ada keterangan pihak Polda Sumut, terkait tudingan dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi PPPK di Sumut.
Kapoldasu terkonfirmasi lewat Kabid Humas, Kbp Hadi Wahyudi menjelaskan kalau pada prinsipnya penahanan didasarkan pada pertimbangan subyektif dan obyektif dari penyidik sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana.
Dalam Pasal 21 KUHAP terhadap EEL, sejauh ini menurut penyidik masih koperatif, sehingga belum dilakukan penahanan, namun seiring berjalannya penyidikan segala kemungkinan dapat terjadi sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Intinya dilakukan penahanan atau tidak terhadap seseorang murni didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan. Demikian Kbp Hadi.

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Kompol Ramli di Sidang Praperadilan

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
