Polemik Tempat Hiburan Malam Kripton Masih Buka, Amru Siregar SH : Saya Heran Kenapa Tidak Ditutup Juga !

- Kamis, 12 September 2024 15:00 WIB
Polemik Tempat Hiburan Malam Kripton Masih Buka, Amru Siregar SH : Saya Heran Kenapa Tidak Ditutup Juga !
Istimewa
Ketua JARNAS 98 Sumut yang juga Pengamat Hukum dari PATAYA LAW FIRM, Amru Siregar SH.


Advertisement

Lanjut, tambah Amru Siregar, pemerintah setempat dan dinas terkait yang ada di Pemko Medan juga harus menanggapi hal ini dengan cepat dan jangan tutup mata.

Baca Juga:

Amru Siregar mengatakan, kenapa dinas terkait dan pemerintah setempat tidak memperhatikan lokasi pendirian tempat hiburan malam Kripton ini.

"Saya mengatakan hal tersebut karena yang namanya pendirian tempat hiburan malam harus memperhatikan segala aspeknya dimana salah satunya lokasi. Lokasi pendirian tempat hiburan malam Kripton ini sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada karena berdiri di dekat dua rumah ibadah dan di dekat sekolah seperti yang dimaksud dalam Perwal Kota Medan No.10 tahun 2021," beber Ketua JARNAS 98 ini.

Ditegaskan Amru Siregar, polemik pendirian tempat hiburan malam Kripton ini sudah menyalahi aturan dan peraturan yang ada.

"Dengan tegas saya katakan, kalau tempat hiburan malam Kripton ini harus ditutup," ucap Amru Siregar.

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat.

"Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat.

"Terkait hak tersebut, kami akan berkoordinasi dgn instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.

Tempat hiburan malam, Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini tak hanya mengabaikan aturan, namun juga mengusik ketenangan warga sekitar.

Keberadaan Diskotik Krypton ini membuat Kota Medan semakin menjadi semerawut. Meskipun belum ada aturan yang jelas mengenai izin diskotik, namun realitanya, diskotik dengan modus kafe dan restoran banyak menjamur di Kota Medan.

Tak hanya itu, bangunan gedung tempat hiburan malam Diskotik Kripton yang berdiri diJalan Gajah Mada No.53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga melanggar ketentuan peruntukan usaha hiburan.

Pasalnya, Diskotik Krypton beroperasi berdekatan dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.

Diduga tidak memiliki izin resmi tempat hiburan, aktifitas tempat hiburan malam tersebut beroperasi tanpa hambatan dan pengawasan aparat keamanan dan pemerintahan Kota Medan.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru