Intelijen Kejagung RI Tangkap Koruptor BSHBI Asal Lembata
bulat.co.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membekuk Yohanes Ganu Marang, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Lembata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yohanes masuk dalam DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata ditangkap di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, sekitar pukul 13.15 WIB pada Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama terlibat dalam kasus korupsi program bantuan selisih harga benih ikan (BSHBI) tahun 2007 dan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata.
"Iya benar. Ada penangkapan DPO yang merupakan terpidana korupsi di Jakarta oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, S.H.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan.
Selanjutnya terpidana membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan Rp 2.060.801.000.Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
(ted)
EMAK-EMAK “GERUDUK” RUMAH KADES! Polemik Lokasi Kopdes Merah Putih di Perbaungan Memanas
KKN Kemanusiaan Kelompok 13 Pulihkan Psikologis Siswa Pascabencana
Kontribusi Nyata Pasca Banjir, Kelompok 10 KKN Kemanusiaan UNSAM-UNY Gelar Kegiatan Edukatif dan Keagamaan di Desa Marlempang
HPN 2026 Banten: Hajatan Nasional atau Panggung Eksklusif Gerombolan Pedagang ?
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029