Terungkap Motif Penjeweran Anak Balita yang Terekam CCTV

bulat.co.id - Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting menerangkan motif pelaku NA (30) menjewer anak balita usia 1,5 tahun dikarenakan gemas.
"Untuk sementara keterangan awal pelaku melakukan aksi karena gemes, kami akan dalami lagi,"ujar Kanit PPA Satreskrim kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Mardianta mengatakan, korban diketahui luka memar di kuping ketika onrangtuanya saat memandikan. Ketika itu, Debora Juliana (orangtua korban) menanyakan pembantu rumah tangga.
"Kemudian pengasuh anak itu melapor bahwasanya anaknya digendong oleh pelaku NA. Kemudian pelapor mendatangi tetangga, lalu melihatCCTV( Closed Circuit Television),"ucapnya.
Setelah melihat rekaman CCTV itu, Mardianta bilang ada dugaan kekerasaan terhadap anak. Pelaku diamankan pada Senin (29/8/2022) di kediamannya daerah Selayang.
Terhadap pelaku penjeweran anak balita tersebut dijerat Pasal 80 ayat (1) Junto 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022. Hukuman dikenakan ancaman hukuman 5 bulan penjara.
(Ban)

Wujud Implementasi BCM, BRI BO Gunungsitoli Gelar Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Warga Asahan Kini Semakin Mudah Bayar Tagihan PDAM Tirta Silaupiasa Dengan BRImo

Manajer Project Mawatu Resort Bersama Lima Orang Lainnya Diperiksa PSDKP

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat
