Alasan Kebutuhan Ekonomi, Residivis Narkoba Kembali Diringkus Polres Labuhanbatu
Mendapati info itu, tim bergerak ke lokasi untuk mendalami informasi dimaksud. Sekira pukul 14.00 Wib, tim mengetahui seorang pria yang diketahui bernama Misno memiliki narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
Tidak mau kehilangan targetnya, petugas melakukan under cover buy atau menyamar sebagai pembeli narkotika. Benar saja, Misno memberikan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli itu. Saat itulah petugas langsung menyergapnya dan mengamankan barang bukti sabu seberat 29.56 gram.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika dia peroleh dari seorang pria inisial Y. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mencari Y. Namun, saat dilakukan pencarian belum berhasil ditemukan.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu, sebuah strategi Pemolisian 4.0 dalam Pencegahan dan Antisipasi Stunting.">PASTI Polres Labuhanbatu, sebuah strategi Pemolisian 4.0 dalam Pencegahan dan Antisipasi Stunting.
Setelah itu, petugas membawa tersangka dan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 29,56 gram, satu sobekan tissue warna putih, satu boneka warna merah jambu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor honda CRF warna merah dan putih tanpa plat.
Tersangka kini berada di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, dan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya