Curi Solar, DPO Pencurian Sarang Walet Ditangkap Polsek Kualuh Hilir
bulat.co.id -LABUHANBATU | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, S-H alias Ipul (37) warga Jalan Stadion Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Labuhanbatu Utara, sekaligus DPO dalam perkara pencurian sarang burung walet, pada Senin (14/8/23).
Dari informasi yang didapat dari pihak kepolisian, Ipul pelaku pencurian minyak solar tersebut sebelumnya juga masuk dalam pencarian pihak kepolisian terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bersama dengan kedua temannya Asril Chaniago alias Ace dan Syaiful Sirait yang juga masuk dalam daftar pencarian orang, sesuai Surat Penetapan Nomor : DPO/01/I/2020, Reskrim, tanggal 15 Januari 2020 lalu.
Baca Juga:
- Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
- Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
- Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/B/55/VIII/2023/SPKT/SEK KL HILIR/RES LAB. BATU/POLDA SUMUT, tertanggal 06 Agustus 2023.
Baca Juga :Labuhanbatu Beri Penghargaan Untuk 7 Personil Polsek Panai Tengah">Kapolres Labuhanbatu Beri Penghargaan Untuk 7 Personil Polsek Panai Tengah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap memerintahkan team opsnal unit reskrim yang di pimpin Kanitres IPTU Jonly HW Purba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku delapan hari kemudian, saat pelaku sedang berada dirumah tempat tinggalnya, sekira pukul 04.00 Wib.
"Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa, 1 buah Jerigen plastik warna putih isi 30 liter berisikan bahan minyak Solar, 1 unit sampan dopek (dayung) yang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 2 meter dan lebar 1 meter, 1 buah selang panjang ukuran kurang lebih 3,5 meter, 1 buah tang bais dan 1 buah obeng besar," papar Parlando.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (1/8/23) sekira Pukul 20.30 Wib di tangkahan sungai seberang tepatnya di tambatan sampan dipinggir sungai seberang Tanjung Leidong, dimana pelaku Ipul dan temannya ASC alias Aman yang saat ini masih dalam pengejaran dan langsung ditetapkan sebagai DPO.
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Laporkan Dugaan Tangkap Lepas, Akhyar Idris Sagala : Bukan Hanya Pelanggaran Kode Etik, Terima Suap Juga Saya Laporkan Sebagai Korupsi
Diduga Tangkap Lepas, Sejumlah Pejabat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Oknum Provost Dilaporkan
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan