Kejari Labuhanbatu Lakukan RJ Terhadap Perkara Pidana Penganiayaan
Permintaan tersebut ditolak oleh korban Mayfina Sitompul, akhirnya tersangka dan saksi korban terjadi pertengkaran. Tersangka Jumintar Simangunsong kemudian menampar wajah saksi korban Mayfina Sitompul memakai tangan kanan dan memukul wajah korban serta melemparkan mancis ke wajah korban.
Baca Juga:
"Atas peristiwa tersebut, saksi korban melaporkan tersangka Jumintar Simangunsong ke Polsek Bilahhulu," jelas Firman Simorangkir.
Firman Simorangkir menambahkan, pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 melalui virtual, Kajari Labuhanbatu, Kasi Pidum dan dirinya melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari yang berhasil melaksanakan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restoratif justice.
Baca Juga :Labuhanbatu Raih KIP 2023 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara">Labuhanbatu Raih KIP 2023 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
Demikian juga, berdasarkan surat Kajatisu tertanggal 9 Agustus 2023 menyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
"Perdamaian tersebut tanggal 2 Agustus 2023 yang dihadiri jaksa selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka dan dihadiri juga oleh tokoh masyarakat," tutup Firman Simorangkir.
Cooling System di SMA Negeri 1 Pangkatan, Polsek Bilah Hilir Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Tindakan Melawan Hukum
Laksanakan Olahraga Rutin, Polres Labuhanbatu Jaga Kebugaran Personel
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Ajak Pelajar SMA Tertib Berlalulintas
Demo Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, PC HIMMAH Labuhanbatu Pertanyakan Izin Refenery PT LTS
Berbagi di Jum'at Berkah, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Wujudkan Kepedulian