Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Tersangka pun mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp.300.000 per gramnya, dan nekad menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga:
Parlando pun menambahkan, di sela-sela penangkapan, pihak Polres banyak mendapat apresiasi dan ucapan terimakasih dari masyarakat setempat, karena sudah lama mereka resah dengan peredaran gelap narkoba ditempat mereka, dan masyarakat sangat berterimakasih dengan dibentuknya kampung bebas dari narkoba (KBN) di wilayah mereka.
Baca Juga :Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu">Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu
"Masyarakat setempat juga bersedia dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana

Dua Warga Muara Batang Toru Tapsel Diamankan Polisi Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel
