Ungkap Jaringan Sabu Antar Kabupaten, 3 Tersangka Diringkus Polres Labuhanbatu

Sambung Parlando, mendapat info berharga tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud, dan dalam kurun waktu 3 hari petugas kembali berhasil menangkap dan mengamankan Siis, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga:
Dari tersangka Siis, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5.85 gram netto, 2 HP merk OPPO dan NOKIA, dan uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca Juga :Labuhanbatu Ditangkap Karena Aniaya Tetangga Gegara Gonggogan Anjing">Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap Karena Aniaya Tetangga Gegara Gonggogan Anjing
"3 dari 2 tersangka yakni Kiki dan Siis merupakan residivis dalam perkara yang sama, dan mengaku sudah 1 tahun terakhir menjadi pengedar narkotika jenis sabu semenjak bebas dari penjara. Dan dari pengakuan keduanya, sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah antara lain, Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Dengan mendapat keuntungan sekitar Rp. 300.000 per gramnya", tutup Parlando.
Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina
