Ungkap Jaringan Sabu Antar Kabupaten, 3 Tersangka Diringkus Polres Labuhanbatu
Sambung Parlando, mendapat info berharga tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat yang dimaksud, dan dalam kurun waktu 3 hari petugas kembali berhasil menangkap dan mengamankan Siis, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga:
Dari tersangka Siis, petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 5.85 gram netto, 2 HP merk OPPO dan NOKIA, dan uang tunai sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Baca Juga :Labuhanbatu Ditangkap Karena Aniaya Tetangga Gegara Gonggogan Anjing">Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap Karena Aniaya Tetangga Gegara Gonggogan Anjing
"3 dari 2 tersangka yakni Kiki dan Siis merupakan residivis dalam perkara yang sama, dan mengaku sudah 1 tahun terakhir menjadi pengedar narkotika jenis sabu semenjak bebas dari penjara. Dan dari pengakuan keduanya, sering mengantarkan atau memasok narkotika jenis sabu ke beberapa wilayah antara lain, Asahan, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Dengan mendapat keuntungan sekitar Rp. 300.000 per gramnya", tutup Parlando.
Saat ini ke 3 tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Polsek Aek Natas di Pondok Kosong
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Kapolres Bersama Bupati Tapsel Turdes dan Bagi-Bagi Sembako
Polsek Batangtoru Tanggapi Keluhan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Dua Desa
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22