Polres Labuhanbatu Amankan 21 Tersangka dari 17 Laporan
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap DSH, ditemukan satu buah tas warna abu-abu yang di dalamnya berisikan satu unit hp merek Nokia warna hitam, satu buah dompet warna coklat berisikan identitas diri dan uang tunai sebesar RP. 3.200.000. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil milik DSH dan ditemukan satu buah plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.51 gram bruto dan satu buah pisau sangkur.
Baca Juga:
Dijelaskan bahwa tim juga melakukan penggeledahan di rumah DSH alias Putra dan menemukan satu buah tas pinggang warna merah yang di dalamnya terdapat satu buah Senjata Air Soft Gun jenis Glock 19 Austria beserta 21 butir amunisi air Soft Gun dan kartu identitas diri.
Baca Juga :Labuhanbatu Dukung Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023">Bupati Labuhanbatu Dukung Pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023
"Adapun tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," pungkas Kasi Humas.
Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya