Tersulut Emosi, Dirut Pudam Tirta Bina Rantauprapat Todongkan Pistol ke Guru Pesantren, Cek Faktanya
Saat ditanya perkembangan proses hukum dan perdamaian hal tersebut. Paruhum Nali memohon agar kasus tersebut tidak mencuat kemana mana.
Baca Juga:
"Tolong bang redam masalah ini, jangan sampai kemana mana. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," pintanya.
Permasalahan Proses Restorative Justice
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Ghulam Yanuar Lutfi melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom membenarkan adanya laporan penodongan senjata ke salah seorang guru Pesantren TAC Damuli Pekan.
"Iya, ada korbannya membuat laporan, yang lebih tahu kasusnya adalah penyidik. Tapi korban dan pelakunya sudah berdamai, kasusnya sudah ditutup melalui proses Restorative Justice (RJ)," kata Ipda Yuna H Gultom.
Baca Juga :Bertemu Pengurus SMSI Labuhanbatu Raya, Ini Pesan Anggota Kompolnas Muhammad Dawan
Sambung Yuna, proses RJ berdasarkan Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Ditanya terkait senjata tersebut, lalu Yuna menjawab, kedua belah pihak sudah berdamai dan senjata yang digunakan adalah senjata mainan yang berupa korek mancis.
"Yang ditodongkan bukan senjata api atau air softgun, tapi korek mancis yang menyerupai senjata api. Kalau senjata air softgun tentunya akan kita pertanyakan ijinnya. Korek mancis menyerupai senjata sudah kita sita dan sekarang ada di tangan penyidik," ucapnya.
(Sumber : Wol)
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Wisuda Periode II 2026 UNPRI Jadi Panggung Global: Pengukuhan 1.141 Lulusan dan Adjunct Professor Internasional
Khairul Siregar Resmi Pimpin MKKSS Serdang Bedagai Periode 2026–2029
SPPG Tanjung Beringin Salurkan Program Makan Bergizi Gratis kepada Guru
Penutupan Jalan di Rantauprapat, Satlantas Polres Labuhanbatu Himbau Masyarakat Lalui Jalur Alternatif