Tersulut Emosi, Dirut Pudam Tirta Bina Rantauprapat Todongkan Pistol ke Guru Pesantren, Cek Faktanya
Saat ditanya perkembangan proses hukum dan perdamaian hal tersebut. Paruhum Nali memohon agar kasus tersebut tidak mencuat kemana mana.
Baca Juga:
"Tolong bang redam masalah ini, jangan sampai kemana mana. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," pintanya.
Permasalahan Proses Restorative Justice
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Ghulam Yanuar Lutfi melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom membenarkan adanya laporan penodongan senjata ke salah seorang guru Pesantren TAC Damuli Pekan.
"Iya, ada korbannya membuat laporan, yang lebih tahu kasusnya adalah penyidik. Tapi korban dan pelakunya sudah berdamai, kasusnya sudah ditutup melalui proses Restorative Justice (RJ)," kata Ipda Yuna H Gultom.
Baca Juga :Bertemu Pengurus SMSI Labuhanbatu Raya, Ini Pesan Anggota Kompolnas Muhammad Dawan
Sambung Yuna, proses RJ berdasarkan Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Ditanya terkait senjata tersebut, lalu Yuna menjawab, kedua belah pihak sudah berdamai dan senjata yang digunakan adalah senjata mainan yang berupa korek mancis.
"Yang ditodongkan bukan senjata api atau air softgun, tapi korek mancis yang menyerupai senjata api. Kalau senjata air softgun tentunya akan kita pertanyakan ijinnya. Korek mancis menyerupai senjata sudah kita sita dan sekarang ada di tangan penyidik," ucapnya.
(Sumber : Wol)
Pengurus Cabor Pergatsi Kota Padangsidimpuan Gelar Muskot Perdana 2026 - 2030
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
250 Guru Ikuti Seleksi Substansi BCKS di Tapsel Tahun 2026
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Stok Pupuk Bersubsidi di Sergai Dipastikan Mencukupi, Distribusi Juni 2026 Berjalan Normal