Kejari Labuhanbatu Hentikan Tindak Pidana Pencurian, 5 Tersangka Langsung Bebas

- Rabu, 18 Oktober 2023 17:15 WIB
Kejari Labuhanbatu Hentikan Tindak Pidana Pencurian, 5 Tersangka Langsung Bebas
Istimewa

bulat.co.id -LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menghentikan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) terhadap 5 perkara pencurian sepeda motor, di Kantor Kejari setempat, Jalan SM Raja, Rantauprapat pada Rabu (18/10/23) siang.

Advertisement

Sebelumnya, dalam kurun waktu bulan Januari hingga September Tahun 2023, Kejari Labuhanbatu telah melakukan penghentian 7 perkara dengan berbagai kasus tindak pidana, sehingga total 12 perkara yang telah diselesaikan melalui restoratif justice selama 10 bulan terakhir.

Baca Juga:
Baca Juga :Labuhanbatu Kembali Terima Penghargaan dari Lemkapi">Miliki Aplikasi SIAP-PASTI dan Dirikan 13 KBN, Polres Labuhanbatu Kembali Terima Penghargaan dari Lemkapi

Kelima tersangka yang terbebas dari tuntutan berdasarkan restoratif justice yang dilakukan pihak Kejari Labuhanbatu ini, langsung bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rantauprapat. Setelah upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Furkon Syah Lubis SH MH yang menginisiasi agar jaksa penuntut umum yang bertindak selaku fasilitator untuk duduk bersama dengan penyidik dan korban, telah mencapai jalan keluar atau perdamaian.

Adapun kelima tersangka yakni, Dedi Nurhadi alias Dedi alias Bablo tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor milik saksi Riki Ananda dan Taufik Akbar Harahap tersangka pencurian sepeda motor milik saksi Makjen Purba. Keduanya diduga melanggar pasal 362 KUHPidana.

Sementara tiga orang lainnya, Budi Handoko Harahap, Hasbul Yamin Pasaribu dan Suyono yang diduga melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana, tersangka tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Firman Hermawan Simorangkir SH MH saat didampingi Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu, HM Jeffry Andi Gultom SH MH menyebutkan bahwa, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali berhasil menyelesaikan perkara berdasarkan Restoratif Justice terhadap 5 orang tersangka yang diduga telah melanggar pasal 362 dan pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dengan pertimbangan bahwa para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka.

"Sebagaimana surat perdamaian tertanggal 4 dan 5 Oktober 2023, yang dihadiri oleh pihak masing-masing penuntut umum selaku fasilitator, penyidik Polres Labuhanbatu, korban, tersangka dan Tokoh Pemuda Labuhanbatu," ujar Kasi Intel.

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu HM Jeffry Andi Gultom SH MH merincikan bahwa, pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut masing-masing yaitu Ashri Azhari Baeha SH MH dan Arthur Simada Sinuraya SH MH, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara pencurian tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan, dalam penegakan hukum berdasarkan Restoratif Justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan," sebut Jeffry.

Baca Juga :Mahasiswi di Deli Serdang Diperkosa Anak Pemilik Kos, Sempat Diancam Pakai Pisau

Sambung Jeffry, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Tahun 2023 sampai bulan Oktober telah menyelesaikan 12 perkara melalui Restoratif Justice.

"Penghentian penuntutan terhadap ke 5 tersangka berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif," pungkas Kasi Pidum.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru