Kedapatan Jual Sabu, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Istimewa
bulat.co.id -LABURA | Kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, dua orang pria di tangkap oleh pihak kepolisian dari tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, keduanya masing-masing E-D alias Pian (44) warga Kampung Jawa Desa Pulo Jantan dan N-S alias Nanda, (38) warga Desa Aek Tampang Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara (Labura).
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut di tangkap, di Dusun III Desa Pulo Jantan, Kec. NA IX-X, Kab. Labura pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2023, sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Jum'at (08/12/23) membenarkan, bahwa tim Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu telah melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku pemilik narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kasi Humas bahwa kedua pelaku sudah menjadi target dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi (TKP) didapatlah barang bukti dari keduanya.
"Dari pelaku E-D alias Pian personel menyita 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 1,31 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit HP merek Nokia warna putih, dan Uang tunai Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu. Sementara, dari pelaku N-S alias Nanda disita 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram bruto, 1 unit HP merek Nokia warna hitam," sebut Napitupulu.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.
Kasi Humas lebih lanjut mengatakan, peredaran narkoba di daerah tersebut telah meresahkan warga maka dengan tegas pihak Polres Labuhanbatu dengan komitmen akan memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
"Bahwa Polres Labuhanbatu telah menyatakan Perang Terhadap Narkoba, untuk memberantasnya sangat diharapkan informasi-informasi kepada pihak Kepolisian tentang peredaran narkoba dan pihaknya akan merespon dan menindak dengan segera," pungkasnya.
Terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap ini akan dikenakan Undang-Uandang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Tahun 1947 Labuhanbatu Pernah Cetak Uang Sendiri, Bupati Harus Tahu
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja
Komentar