Kejari Labuhanbatu Terima Denda Rp 1 Milyar dari Perkara Narkotika

Ucok Sitorus - Jumat, 23 Februari 2024 19:33 WIB
Kejari Labuhanbatu Terima Denda Rp 1 Milyar dari Perkara Narkotika
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima denda atau pengganti pidana penjara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari keluarga terpidana Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kuntok atas perkara Narkotika. Dan langsung melakukan penyetoran uang denda tersebut ke BRI sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh Kejari Labuhanbatu, pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Furkonsyah Lubis SH MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir SH MH, kepada wartawan menyebutkan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yakni, Horas Monang Jefri Andi Gultom SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah menerima PNBP dari keluarga terpidana perkara Narkotika.

Advertisement
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 415/Pid.B/2014/PN Rap tanggal 20 Oktober 2014, Terpidana Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kuntok terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Baca Juga:
Dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menjatuhkan pidana selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Uang denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut merupakan PNBP yang penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan bermanfaat sebagai ganti pidana penjara sebagaimana putusan pengadilan," pungkas Kasi Intelijen.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru