Terduga Pengedar Narkotika di Rantauprapat Diserahkan ke Polres

bulat.co.id/Azhar Harahap
Terduga pengedar narkotika berinisial AB (48) segera dibawa ke Polsek Labuhanbatu, Minggu (11/12/2022).
bulat.co.id -Terduga pengedar narkotika berinisial AB (48) yang diamankan Personel Denpom l/1 Pematangsiantar di Jalan Baru Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (11/12/2022) sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu.
Baca Juga:
Penyerahan ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi. "Benar. Sudah kami terima penyerahannya pada Minggu (11/12/2022) sore. Kami juga sudah interogasi dan AB sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Roberto saat dihubungi wartawan, Senin (12/12/2022).
Baca Juga:Denpom l/1 Pematangsiantar Amankan Pria yang Diduga Pengedar Narkotika di Rantauprapat
AKP Roberto menambahkan, "atas tindakannya, AB dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 dari UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika," lanjutnya.
Sebelumnya, Personel Denpom l/1 Pematangsiantar mengamankan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial AB (48) di tempat hiburan malam Sky High Labuhanbatu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kapolsek Bilah Hilir Gelar Turnamen Voli

Satres Narkoba Labuhanbatu Tebar Kebaikan di Jumat Berkah dengan Berbagi Nasi Kotak

Semarak HUT RI Ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Olahraga dan Perlombaan bersama Masyarakat

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu
Komentar