Temuan BPK, 759 Juta Kerugian Daerah di Dinas PUPR Labura Belum Dikembalikan
bulat.co.id -Sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) TA 2021, bahwa terdapat kelebihan pembayaran dalam konteks kekurangan volume kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Labura, dengan taksiran kerugian daerah sebesar 1 milyar lebih.
"Ya, jumlah kerugiannya mencapai milyaran, dan sudah dikembalikan pihak dinas 630 jutaan, sisanya 759 juta lagi belum ada keterangan dikembalikan," terang sumber bulat.co.id yang layak dipercaya, Sabtu (1/3/2023) kemarin.
Baca Juga:
Informasi lain yang berhasil di himpun, adapun kelebihan pembayaran dalam konteks kekurangan Volume Kegiatan itupun, difokuskan pada sebanyak 12 pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten setempat.
Ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2023), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labura, Edwin Defrizan ST,M.Si, terkait adanya temuan BPK RI tersebut, tidak memberikan jawaban meskipun pesan Whatsapp dalam keadaan terbaca (dua centang biru).
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.