Lima Napi Bentuk Grup Band Sambiroto di Balik Jeruji Besi

Beranggotakan lima orang WBP, grup
band dengan nama Sambiroto ini, baru berusia 6 bulan dan digawangi personilnya
dengan berbeda latar belakang pelanggaran hukum (tindak pidana kejahatan) dan
rata-rata telah menjalani hukuman 2 hingga 3 tahun. Yakni Rico Pradana di Gitar
Melodi, Suwondo di Gitar Rhythm, Indra Jaya Pramana di Cajon atau Dram,
Afriandri Maranduri di Bass dan Wardani sebagai Vokalis.
Baca Juga:
Baca Juga :Jalan di Labura Mulai Diperbaiki, Pengerjaan Capai 80 Persen
Menurut salah satu personil band
Sambiroto yakni Rico Pradana, saat ditemui di Aula Lapas kelas II Rantauprapat
pada Sabtu (25/6/23) kemarin, mengatakan terbentuknya grup band Sambiroto ini
berawal dari kebingungan dan tidak tahu berbuat apa untuk menghibur diri dengan
perilaku dan perbuatan yang positif saat berkumpul diwaktu senggang
(istirahat).
Bermodalkan bakat seni yang ada,
mereka memanfaatkan alat seadanya dengan menggunakan botol mineral dan plastik
yang diisi kain bekas mereka bernyanyi menyanyikan lagu berjudul Makile
sehingga mendapat perhatian dan respon petugas kalapas.
Baca Juga :Ibu Kubur Bayi yang Baru Dilahirkan, Kejadian di Simalungun
"Sebelumnya kami mengucapkan
terimakasih kepada bapak Kalapas beserta jajarannya, kami membentuk band ini
ingin bakat yang ada tersampaikan dan mendapat respon baik dari bapak Kalapas
Jayanta Peranginangin," ucap Rico.
Lanjut Rico, nama Sambiroto ini
sendiri memiliki makna, yakni "meskipun pahit tapi jadi obat" yang mengandung
dari pesan moral, karena saat ini kami menjalani hukuman atas kesalahan yang
kami lakukan sewaktu diluar sana.
Sementara itu, Kalapas kelas II
Rantauprapat, Jayanta Perangin Angin, mengatakan bahwa terbentuknya band ini
mencoba membangkitkan bakat yang mereka miliki dan kreativitas para warga
binaan di Lapas ini, dimana notabenya adalah sudah menjadi fungsi dan tugas
pihaknya untuk membina warga binaan.
Baca Juga :Gerombolan Geng Motor di Medan Rusak dan Bawa Kabur Sepeda Motor
"Keluarga besar Lapas kelas 2 (dua)
Rantauprapat yang notabenya adalah tugas dan fungsi kami membina warga binaan
yakni membina orang sudah masuk ke Lapas ini yang telah inkrah dalam putusan
Pengadilan Negeri," jelas Jayanta.
Lanjut Kalapas, mereka adalah
beberapa warga binaan yang mempunyai kasus yang berbeda, ada yang kriminal dan
kasus narkoba, jadi di Lapas ini mereka ada keinginan suatu perubahan.

Rangkaian Wacana Gelar UKW, SMSI Labuhanbatu Raya Audiensi ke PN Rantauprapat

Kalapas Padangsidimpuan Sampaikan Bimbingan dan Arahan pada Program Sapa Warga Binaan

WBP Lapas Padangsidimpuan Rutin Gelar Pendalaman Ilmu Keagamaan

84 WBP Lapas Ikuti Sidang di PN Padangsidimpuan

Lapas dan Kemenag Padangsidimpuan Berikan Pelayanan Rohani ke WBP
