Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Leidong

Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hilir
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek.
Baca Juga:
Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Sukses Digelar, Pengurus Perbakin Kabupaten Labuhanbatu Sah Dikukuhkan

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

RSU Melati Perbaungan Berikan Pelayanan Kesehatan dan USG Gratis Sukseskan HUT Bhayangkara ke-79

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H
Komentar