Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Leidong
Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hilir
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek.
Baca Juga:
Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Komentar