Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Leidong
Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hilir
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek.
Baca Juga:
Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Polsek Aek Natas di Pondok Kosong
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Kapolres Bersama Bupati Tapsel Turdes dan Bagi-Bagi Sembako
Polsek Batangtoru Tanggapi Keluhan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Dua Desa
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Komentar