Polsek Kualuh Hilir Tangkap Pengedar Narkoba di Leidong
Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hilir
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Kapolsek.
Baca Juga:
Saat ini pelaku beserta barang bukti terkait sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
40 Anak di SLB Karya Murni Ruteng Dapat Trauma Healing dari Polres Manggarai
Ungkap 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, AKBP Wahyu Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Dinakhodai Bang Didot, Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Selamatkan 310 Ribu Jiwa Masyarakat
Bawa Narkoba Antarprovinsi, Pria 62 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu
Polres Sumba Timur Gelar Patroli Presisi Secara Rutin di Akhir Pekan
Komentar