Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Parit Perkebunan Pernantian Labura

"Untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan," ujar Iptu Parlando.
Baca Juga:
Sambung Humas, kegiatan rekonstruksi dilakukan pihaknya dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau perkara pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara.
Baca Juga :Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Dunia">2 Hari Hanyut, Warga Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Dunia
"Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT, bermula saat terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik korban," pungkas Iptu Parlando.
Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu
