Unit Reskrim Polsek Aek Natas Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Labura

Ucok Sitorus - Sabtu, 27 April 2024 20:19 WIB
Unit Reskrim Polsek Aek Natas Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Labura
Istimewa
bulat.co.id - LABURA | Dua pelaku pembacokan terhadap Tumirin (30) diringkus Unit Reskrim Polsek Aek setelah satu bulan lebih diburu.

Penangkapan kedua pelaku masing-masing berinisial KH alias Kasan (28) dan HAP alias Adwan (24) yang merupakan warga Kel. Bandar Durian Kab Labura itu berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 18 Maret 2024 tentang tindak pidana penganiayaan.

Advertisement

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penganiayaan itu terjadi dikediaman korban Tumirin di Lingkungan VI Aek Berigin, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara.

Baca Juga:

Dimana salah seorang pelaku yang menggunakan helm masuk kedalam rumah korban tanpa basa-basi langsung membacok tangan dan kaki korban dengan sebilah parang yang dibawa pelaku, setelah itu pelaku meninggalkan lokasi untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Melihat kejadian itu, keluarga korban langsung histeris menjerit meminta tolong dan para tetangga yang datang melihat korban sudah berlumuran darah langsung melarikan korban ke salah Rumah Sakit di Kab Labura untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan isteri korban bernama Itawati membuat laporan ke Polsek Aek Natas," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando SH, kepada wartawan, Minggu (27/4/2024) melalui sabungan seluler.

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian itu bermula pada Minggu 17 Maret 2024 lalu, sekira pukul 18.30 Wib. Yang saat itu, korban dan istrinya bernama sedang berbuka puasa didalam rumah korban. Secara tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal dengan berpakaian baju kaos lengan panjang warna hitam, memakai helm sambil membawa sebilah parang langsung masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berbuka puasa, dan bertanya kepada istri korban tentang keberadaanya, mendengar namanya disebut korbanpun langsung berdiri sambil bertanya siapa yang datang.

"Melihat korban yang ditanya berdiri, seketika itu juga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membacok mengunakan sebilah parang yang melukai kaki dan tangan korban, setelah itu pelaku berlari meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya yang sudah menunggu diluar menggunakan sepeda motor," papar Napitupulu.

Selanjutnya, sambung Napitupulu, berdasarkan laporan yang diterima, tim opsnal Reskrim Polsek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian SH, turun ke lokasi kejadian guna penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang saksi, dan mengetahui identitas pelaku yang kemudian dilakukan pengejaran

"Sebulan lebih melakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil dimana pada Kamis, 25 April 2024 sekira pukul 10.20 Wib pelaku KH alias Kasan ditangkap dibelakang rumahnya di Bandar Ujung, Kelurahan Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Parlando, pelaku KH alias Kasan mengakui bahwa saat melakukan penganiayaan pelaku bersama temannya HAP alias Adwan yang juga warga Kel Bandar Durian. Mendengar pelaku, tim opsnal langsung menjemput pelaku HAP alias Adwan yang berada di Lapas Rantauprapat menjalani hukuman dalam perkara lain.

Pada saat dipertemukan kedua pelaku mengakui bahwa aksi sadis yang mereka lakukan atas suruhan org lain ber inisial AR warga Kelurahan Bandar Durian dengan upah Rp 1,5 juta yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru