Syah Afandin Santuni Anak Yatim

bulat.co.id -LANGKAT | Dalam rangka peringatan Berandan Bumi Hangus ke-76 di tahun 2023, Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH bersama Forum Solidaritas Kepedulian Sosial (FSKS) memberikan santunan kepada 50 orang anak yatim, Minggu 13 Agustus 2023.
Ketua FSKS Rudi Simangunsong menyampaikan ucapan terima kasih tak terhingga kepada Bapak H.Syah Afandin SH dalam hal ini atas kehadiran serta meluangkan waktunya di acara yang kami selenggarakan pada siang ini.
Baca Juga:
- Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
- Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang
- Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa
Baca Juga :Warga Temukan Mayat di Sungai Batang Serangan
"Kami FSKS se Teluk Aru berjumlah 700 orang anggota, forum kami ini bersifat kemanusiaan dan sosial. Dan terima kasih saya ucapkan kembali kepada bapak Syah Afandin yang berpartisipasi untuk menambahkan santunan kepada anak-anak yatim sebesar 50.000/orang," sebutnya.
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin,SH menyampaikan agar kita bersedekah, karena cuma satu ibadah yang tidak di larang Allah ketika di kerjakan secara terang-terangan dan sembunyi-sembunyi yakni sedekah.
Ia menjelaskan bahwa Allah memperingatkan 83 kali yakni sholat dan sedekah dalam al quran, yang berbunyi tegakkan sholat tunaikan zakat. "Mari kita untuk sedekah sebelum di ambil dalam bentuk lain berupa diberikan penyakit yang tumbuh di tubuh kita," sebutnya.

Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat

Dua Rumah di Sei Bingai Dibakar OTK, DPC GRIB Jaya Langkat: Diduga Buntut Penyerangan Sekelompok Orang

Temui Bupati Langkat, Anggota DPRD-SU Jonatan Tarigan Sampaikan Hasil Reses: Minta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
