Usai Divonis Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Hari Ini Terbit Rencana PA Jalani Sidang Perdana TPPO
bulat.co.id -LANGKAT | Usai divonis majelis hakim dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada kasus kepemilikan satwa dilindungi, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin hari ini, Rabu (30/8/23) kembali dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun sidang perdana tersebut dalam berkas perkara nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb.
Baca Juga:
- Pengadilan Agama Sei Rampah Siap Sinergi dengan PD AW Sergai Berikan Kontribusi Terbaik kepada Masyarakat
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa
- PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Sidang kasus TPPO ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Gelar Police Goes To Scholl, Sat Lantas Polres Langkat Berikan Penyuluhan Tertib Lalulintas Kepada Siswa SMA
"Dari jadwal penetapan, sidang TPPO hari ini," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Rabu (30/8/23).
Lanjut Sabri, adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO yaitu, tanah dan bangunan kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung atau menampung para korban berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
"Selanjutnya, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban dipaksa bekerja tanpa gaji atau upah," ujar Sabri.
Dan terakhir, pembukuan atau dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-Angin sejak tahun 2010-2022.
Sementara itu Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-Angin lebih dulu diproses hukum KPK dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Kapolres Dairi Pukuli Anggota hingga Masuk RS, Ini Penjelasannya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Terbit dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan terkait kasus tersebut.
Melalui kasus itu, ditemukan juga kasus kepemilikan satwa dilindungi dan kerangkeng manusia yang difungsikan sebagai tempat penampungan para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit.
Pengadilan Agama Sei Rampah Siap Sinergi dengan PD AW Sergai Berikan Kontribusi Terbaik kepada Masyarakat
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat
Kapak Tetangga Hingga Tewas, Kandai Dituntut Pidana Mati Jaksa Kejari Labuhanbatu
Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat