Usai Divonis Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Hari Ini Terbit Rencana PA Jalani Sidang Perdana TPPO
Dan terakhir, pembukuan atau dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-Angin sejak tahun 2010-2022.
Sementara itu Terbit dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Baca Juga:
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-Angin lebih dulu diproses hukum KPK dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Kapolres Dairi Pukuli Anggota hingga Masuk RS, Ini Penjelasannya
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Terbit dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan terkait kasus tersebut.
Melalui kasus itu, ditemukan juga kasus kepemilikan satwa dilindungi dan kerangkeng manusia yang difungsikan sebagai tempat penampungan para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit.
Kejagung: Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Penyidik Masih Dalami Berkas Perkara
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Pengadilan Agama Sei Rampah Siap Sinergi dengan PD AW Sergai Berikan Kontribusi Terbaik kepada Masyarakat
Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT. STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban Dan Terdakwa
PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat