Sempat Melarikan Diri, Pengedar Narkoba di Langkat Akhirnya Diringkus Polisi

bulat.co.id -LANGKAT | Meski sempat melarikan diri ke perladangan sawit warga, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Pelaku M (26) diringkus di Dusun I Melati, Desa Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Minggu (17/9/23).
Baca Juga:
Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto 1,05 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, satu buah sendok takaran sabu yang terbuat dari pipet plastic, satu timbangan elektrik/digital warna silver tidak ber merek dan uang tunai sebesar Rp. 917.000.
Baca Juga :3 Kurir Pil Ekstasi di Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar
Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba diseputaran wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
"Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar, Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu beserta anggota diperintah untuk menangkap pelaku," ujar AKP Surahman S.H.
Ditambahkan Surahman, terduga peluka sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, tak butuh waktu lama personel berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku M menunjukkan barang bukti sabu, uang dan timbangan yang sempat dibuangnya", jelasnya.
"Kemudian tersangka dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut," tutup Kapolsek Tanjung Pura.

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Kapolsek Bilah Hilir Gelar Turnamen Voli

Sinergi TNI-POLRI Kibarkan Merah Putih Perkuat Nasionalisme di Tanjung Beringin

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti
