Sejumlah Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan
Polres Langkat Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak
Hendra Mulya - Rabu, 11 Oktober 2023 09:30 WIB

Istimewa
Pelaku saat ditangkap pihak kepolisian
Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses pihak kepolisian Polres Langkat melalui Unit PPA Sat Reskrim.
Baca Juga:
"Untuk terlapor akan dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup AKP Yudianto.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Manajer Project Mawatu Resort Bersama Lima Orang Lainnya Diperiksa PSDKP

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
Komentar