Tak Miliki Izin, THM One King Golden Kembali Disegel Tim Terpadu Pemprovsu

Pemkab dan Polres Langkat Sebelumnya Telah Melakukan Penyegelan
Hendra Mulya - Kamis, 14 Desember 2023 12:02 WIB
Tak Miliki Izin, THM One King Golden Kembali Disegel Tim Terpadu Pemprovsu
Istimewa

bulat.co.id -LANGKAT | Tempat hiburan malam (THM) One King Golden (OKG) yang berlokasi di Jalan Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat kembali disegel oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Advertisement

Penyegelan yang dilakukan pada Rabu (13/12/23) ini juga dihadiri oleh pemerintah Kabupaten Langkat dan pihak kepolisian Polres Langkat.

Sebelumnya tempat hiburan malam One King Golden ini telah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat pada Agustus 2023 lalu. Diduga, THM OMG ini tidak memiliki izin, namun tetap nekat untuk beroperasi.

Diduga 'membandel', akhirnya pihak Pemerintah Provinsi Sumut mengambil sikap dan turun langsung ke lokasi untuk menutup OKG.

Saat penyegelan berlangsung, salah seorang pengelola OKG sempat menanyakan terkait alasan penyegelan itu, sebab menurut mereka, saat ini pihak OKG sudah mengurus izin tempat hiburan ke pihak dinas terkait di Pemerintahan Provinsi Sumut.

"Kami sebagai masyarakat setempat tidak terlalu mengetahui izin apa saja yang harus diurus sehingga tempat hiburan malam ini dapat beroperasi," ujarnya.

Menyikapi pertanyaan pihak OKG, Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara, Fachruddin Harahap, S.Sos yang juga selaku ketua tim mengatakan jika ingin membuka usaha tempat hiburan malam, pihak pengelola harus memiliki izin yang lengkap.

"Izin sudah lengkap, baru bisa beroperasi. Kalau belum lengkap dan masih dalam tahap pengurusan, THM tidak dapat beroperasi. Itu sudah peraturan," ujar Fachruddin.

"Hari ini di lakukan penyegelan di karenakan sampai saat ini One King Golden belum memiliki izin sehingga kami Tim Terpadu Provinsi Sumatera Utara bersama Pemkab Langkat serta Polres Langkat melakukan penyegelan sementara sampai pihak pengembang memiliki izin yang lengkap," tegas Fachruddin.

Setelah mendapatkan penjelasan, akhirnya pihak pengelola OKG mengakui kekurangan prosedur izin yang mereka miliki, sehingga mereka bersedia lokasi tersebut disegel dengan memasang spanduk segel sesuai peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru