Bangunan Warga Dirobohkan Sejumlah Orang di Langkat, 1 Pelaku Ditangkap

Herman Nasution, selaku kuasa hukum pemilik bangunan bernama Suparman mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (21/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Saat itu, klien kami sedang di kediamannya di Binjai. Dia tahu bangunan itu dirobohkan sejumlah orang dari pekerja yang menjaga bangunan itu," kata Herman, Minggu (12/5/25).
Baca Juga:
"Lalu, datang lah klien kami ke sana dan melihat sudah rata dengan tanah bangunan itu. Nah, sempat ada yang memvideokan kejadian itu, rupanya bangunan itu dirusak memakai tali, kayu, dan lainnya," tambahnya.
Berangkat dari situ, pihaknya pun membuat laporan ke Polres Langkat dengan nomor laporan: LP/B/141/III/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada 22 Maret 2024.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan menindaklanjutinya.
"Proses laporan itu sudah di tahap penyidikan. Sejauh ini ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap, yakni pria inisial IL (40)," ucapnya.
Ia menyampaikan IL disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan atau Pasal 406 KUHPidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan juga ke pelaku lainnya.

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung dan Sepupu Sendiri

Gandeng Bulog,Polsek Bilah Hulu Gelar Pangan Murah untuk Masyarakat

Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Labuhanbatu Gelar Pos Padat

Unit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan
