Bangunan Warga Dirobohkan Sejumlah Orang di Langkat, 1 Pelaku Ditangkap
Herman Nasution, selaku kuasa hukum pemilik bangunan bernama Suparman mengatakan kejadian itu berlangsung pada Kamis (21/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Saat itu, klien kami sedang di kediamannya di Binjai. Dia tahu bangunan itu dirobohkan sejumlah orang dari pekerja yang menjaga bangunan itu," kata Herman, Minggu (12/5/25).
Baca Juga:
"Lalu, datang lah klien kami ke sana dan melihat sudah rata dengan tanah bangunan itu. Nah, sempat ada yang memvideokan kejadian itu, rupanya bangunan itu dirusak memakai tali, kayu, dan lainnya," tambahnya.
Berangkat dari situ, pihaknya pun membuat laporan ke Polres Langkat dengan nomor laporan: LP/B/141/III/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut pada 22 Maret 2024.
Di lain pihak, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza mengatakan pihaknya telah menerima laporan korban dan menindaklanjutinya.
"Proses laporan itu sudah di tahap penyidikan. Sejauh ini ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap, yakni pria inisial IL (40)," ucapnya.
Ia menyampaikan IL disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan atau Pasal 406 KUHPidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan juga ke pelaku lainnya.
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai
Syukuran Awal Tahun, Polsek Pantai Cermin Perkuat Kebersamaan dan Pelayanan Publik
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Online Slot di Warung Pinggir Jalan
Rillis Akhir Tahun 2025: Kapolres Tebing Tinggi Paparkan Capaian Kinerja di Wilayah Hukumnya
Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra Pimpin Pemusnahan 28 Bal Ganja