Dapat Penghadangan dari Warga, Dinas Kehutanan Pemprovsu Akan Kordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Dinas Kehutanan Pemprovsu Akan Kordinasi Dengan Pihak Kepolisian
- Jumat, 09 Desember 2022 22:58 WIB
Dapat Penghadangan dari Warga, Dinas Kehutanan Pemprovsu Akan Kordinasi Dengan Pihak Kepolisian
Foto: Istimewa
Warga Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, hadang petugas Dinas Kehutanan Pemprovsu yang akan mengevakuasi ekskavator
bulat.co.id -Warga Dusun II, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, hadang petugas Dinas Kehutanan Pemprovsu yang akan mengevakuasi ekskavator yang diduga telah merusak kawasan hutan mangrove.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto, Jumat (9/12/2022) mengatakan, anggotanya terpaksa mundur dan tidak jadi mengevakuasi ekskavator yang diduga merusak kawasan hutan mangrove demi menjaga keselamatan.

Meski begitu, lanjut Herianto, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dengan harapan, nantinya evakuasi ekskavator yang diduga merusak kawasan hutan itu dapat dilakukan dengan pengawalan pihak kepolisian, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada yang cedera.
Baca juga: Evakuasi Eksavator yang Merusak Kawasan Hutan Mangrove, Warga Ancam Bakar Perahu Ponton Petugas Kehutanan

"Itulah yang terjadi. Keselamatan anggota saya terancam dan ponton mau dibakar. Jadi kami masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari cara mengatasi masalah ini. Kali ini kami tidak mau gagal lagi," ucap Herianto.

Namun saat ini, informasi yang didapat, ekskavator yang akan dievakuasi telah berpindah tempat. Diduga telah masuk ke kawasan hutan.

"Kita akan terus cari keberadaannya, agar bisa kita bawa ke Dinas Kehutanan Pemprovsu," terangnya.

Sebelumnya, puluhan warga didominasi emak-emak menghadang dan menyandra operator ekskavator saat hendak dibawa petugas Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan UPT KPH Wilayah I Stabat, Selasa (6/12/2022) sore. Padahal sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021, areal di kordinat 4.03720 LU - 98.45420 BT tersebut merupakan kawasan hutan lindung.

(HE)

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru