Miris, Hampir 22 Tahun 150 KK di Desa Ini Tak Pernah Rasakan Aliran Listrik
Hampir 22 Tahun 150 KK di Desa Ini Tak Pernah Rasakan Aliran Listrik
Hendra Mulya - Selasa, 03 Januari 2023 19:53 WIB

Foto: Istimewa
Kampung Sei Minyak, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ini salah satunya. Warga di sini sudah hampir 22 tahun tidak merasakan aliran listrik.
bulat.co.id -Meski saat ini pemerintah terus menggalakan pembangunan dari kota hingga pelosok desa, namun masih ada saja wilayah yang belum tersentuh dan merasakan hal itu.
Seperti di Kampung Sei Minyak, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ini salah satunya. Warga di sini sudah hampir 22 tahun tidak merasakan aliran listrik.
Untuk mendapatkan penerangan, 150 kepala keluarga (KK) ini harus bergantung pada genset (Generator Set) milik seorang warga yang disewakan kepada mereka.
Salah seorang warga, Heri (40) mengatakan, sejak tahun 2000 hingga saat ini, warga di desa tersebut belum merasakan aliran listrik dan harus hidup di siang hari tanpa penerangan listrik Negara.
"Warga di desa ini sangat ingin dan mendambakan aliran listrik. Sebab kami sangat membutuhkan listrik untuk kehidupan kami sehari-hari," ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Sembilan Kios di Batang Serangan Langkat Ludes Terbakar
Sementara itu, kata Heri, genset yang mereka sewa hanya dapat beroperasi dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selebihnya, warga di desa tersebut tanpa penerangan.
Penggunaan genset ini, lanjut Heri, dibandrol dengan biaya Rp100 ribu per-titik dalam setiap bulannya dan harus dibayarkan 15 belas hari sekali.
Dengan kondisi tersebut, warga berharap agar ada perhatian dari pemerintah setempat dan pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan jaringan aliran listrik kepada mereka.
"Kami berharap agar Bapak Jokowi mau mendengarkan keluhan kami dan segera memberikan listrik kepada kampung kami," tutupnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mengupas Tuntas Evaluasi SAKIP Pemerintah Kabupaten Langkat: Langkah Menyongsong Target 2025
Komentar