Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Langkat

Pelaku MA alias A (32) warga Dusun III, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ini diringkus saat berada di Lingkungan I Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, tepatnya di rel kereta api.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. S. Yudianto mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian.
Baca Juga:
Dijelaskannya, penangkapan berawal saat personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di pimpin Kanit I, Iptu Ferry Sirait, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari informasi ini, anggota tim opsnal unit 1 melakukan pengintaian di lokasi dan tim pun mencoba melakukan undercover buy," jelas Yudianto.
Sebelum pelaku menyerahkan barang bukti, kata Yudianto, petugas melihat MA memegang satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan tangan kanannya.
"Melihat itu, kemudian tim pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan di tempat duduk pelaku. Saat itu petugas menemukan satu kotak rokok kecil yg didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," beber Yudianto.
Saat diinterogasi, kata Yudianto, MA mengakui bahwasanya barang bukti 3,08 gram sabu tersebut adalah miliknya. "Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke jantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Kepala Desa Kutapinang Diduga Selewengkan DD Tahun 2024

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Putusan PN Stabat Menangkan Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo dalam Sengketa Galian C di Langkat
