Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Langkat

Pelaku MA alias A (32) warga Dusun III, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ini diringkus saat berada di Lingkungan I Tegal Rejo, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, tepatnya di rel kereta api.
Kasi Humas Polres Langkat, AKP. S. Yudianto mengatakan, pelaku merupakan target operasi (TO) pihak kepolisian.
Baca Juga:
Dijelaskannya, penangkapan berawal saat personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di pimpin Kanit I, Iptu Ferry Sirait, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi marak peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari informasi ini, anggota tim opsnal unit 1 melakukan pengintaian di lokasi dan tim pun mencoba melakukan undercover buy," jelas Yudianto.
Sebelum pelaku menyerahkan barang bukti, kata Yudianto, petugas melihat MA memegang satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan tangan kanannya.
"Melihat itu, kemudian tim pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan di tempat duduk pelaku. Saat itu petugas menemukan satu kotak rokok kecil yg didalamnya terdapat dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," beber Yudianto.
Saat diinterogasi, kata Yudianto, MA mengakui bahwasanya barang bukti 3,08 gram sabu tersebut adalah miliknya. "Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke jantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
