Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli
Hendra Mulya - Minggu, 18 Juni 2023 08:00 WIB
Istimewa
Pelaku berikut barang bukti ganja diamankan Polsek Pangkalan Brandan
bulat.co.id -Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N alias R (42) warga jalan Pelabuhan, Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diringkus pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (17/6/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra, SH, MH., mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas keberadaan pelaku yang kerap kali mengedarkan narkoba di kawasan itu.
Baca Juga :Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Gegara Curi Besi Rel Milik PT KAI
"Nah, setelah kita dapatkan informasi itu, kemudian personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap IRT itu," terang Bram, Minggu (18/6/23).
Baca Juga:
Saat di lokasi, kata Bram, personel melihat pelaku sedang duduk di kursi. Diduga sedang menunggu pembeli.
Baca Juga :Satu Hari Lakukan Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pelawi Akhirnya Ditemukan
"Melihat gerak gerik mencurigakan, kemudian IRT itu diringkus personel tanpa perlawanan," papar Bram.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
AKPBram ChandraBrandandiringkusGanjaIRTibuPangkalanpersonelPolsekPolsek Pangkalan BrandanRumahTangga
Berita Terkait
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
Tebar Kepedulian di Ramadan, Polsek Perbaungan Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama
Polsek Dolok Masihul Olah TKP Kebakaran Rumah dan Klinik Ananda
UNSAM Hadirkan Instalasi Air Bersih Darurat untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Polsek Firdaus Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga, Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
Kecelakaan Maut Kereta Api di Perbaungan, Polisi Gerak Cepat Turun Lansung Evakuasi Korban
Komentar