Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli
Hendra Mulya - Minggu, 18 Juni 2023 08:00 WIB
Istimewa
Pelaku berikut barang bukti ganja diamankan Polsek Pangkalan Brandan
bulat.co.id -Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N alias R (42) warga jalan Pelabuhan, Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diringkus pihak kepolisian Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (17/6/23) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra, SH, MH., mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas keberadaan pelaku yang kerap kali mengedarkan narkoba di kawasan itu.
Baca Juga :Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Gegara Curi Besi Rel Milik PT KAI
"Nah, setelah kita dapatkan informasi itu, kemudian personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap IRT itu," terang Bram, Minggu (18/6/23).
Baca Juga:
Saat di lokasi, kata Bram, personel melihat pelaku sedang duduk di kursi. Diduga sedang menunggu pembeli.
Baca Juga :Satu Hari Lakukan Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pelawi Akhirnya Ditemukan
"Melihat gerak gerik mencurigakan, kemudian IRT itu diringkus personel tanpa perlawanan," papar Bram.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
AKPBram ChandraBrandandiringkusGanjaIRTibuPangkalanpersonelPolsekPolsek Pangkalan BrandanRumahTangga
Berita Terkait
Bupati Gus Irawan Serahkan Bantuan KAT, Dorong Angkola Barat Perkuat Ketapang dan Ekonomi Masyarakat
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Panen Perdana Semangka Poktan Mustahik Binaan BAZNAS Tapsel Dukung Kebutuhan SPPG
Ini, Pesan Bupati Tapsel pada Pengajian Akbar Bulanan BKMT Masyitoh
Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42 Tahun 2026
DPRD Tapsel Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
Komentar