Jual Ganja, IRT di Langkat Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra, SH, MH., mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas keberadaan pelaku yang kerap kali mengedarkan narkoba di kawasan itu.
Baca Juga :Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Gegara Curi Besi Rel Milik PT KAI
"Nah, setelah kita dapatkan informasi itu, kemudian personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap IRT itu," terang Bram, Minggu (18/6/23).
Baca Juga:
Saat di lokasi, kata Bram, personel melihat pelaku sedang duduk di kursi. Diduga sedang menunggu pembeli.
Baca Juga :Satu Hari Lakukan Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pelawi Akhirnya Ditemukan
"Melihat gerak gerik mencurigakan, kemudian IRT itu diringkus personel tanpa perlawanan," papar Bram.
Dari IRT itu, lanjut Bram, personel Polsek Pangkalan Brandan berhasil menemukan barang 10 bungkus paketan ganja yang dibungkus dengan kertas bewarna coklat, tiga lembar yang pecahan Rp 10 ribu.
"IRT itu mengakui kalau ganja tersebut miliknya yang akan dijual kepada pengguna," ujar Bram sembari mengatakan kalau pelaku akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.

RSU Melati Perbaungan Berikan Pelayanan Kesehatan dan USG Gratis Sukseskan HUT Bhayangkara ke-79

Polsek Aek Natas Ringkus Tersangka Pembongkar Rumah ASN

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
