Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang

bulat.co.id- Kejaksaan Negeri Lembata menyerahkan tiga orang terdakwa tindak pidana korupsi Pengadaan Kapal Rakyat, Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon dari Lapas Kelas III Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang, pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 10. 00 Wita.
Di hari yang sama, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lembata melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MF, PB dan PKTM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga:
Adapun berkas perkara yang diserahkan itu antara lain ; Pertama, perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK) transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata T.A. 2019, atas nama terdakwa MF, PB dan H.Am (sedang menjalani pidana penjara di Lapas kelas I Makassar).
Kedua, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTM.

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu

Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina

PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai

Mantan Pimpinan Cabang Bank Plat Merah di Sergai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 1,3 Miliar

Wahyu Qadri Raih Penghargaan Penyuluh Terbaik se-Aceh dalam Kategori Anti Korupsi
