Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
Ata Kiwan
Jaksa serahkan tiga terdakwa kasus korupsi di Lembata ke Rutan Kelas II B Kupang
Baca juga: Kejari Lembata Pindahkan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi ke Rutan Kelas II B di Kupang
Ketiga, perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskemas Balauring di Wowon T.A. 2019, atas nama terdakwa PKTMP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata melalui Kasi Intel, Teddy Valentina dalam keterangan yang diterima media, Kamis (8/12) sore menjelaskan bahwa pasca tiga terdakwa itu diserahkan ke Rutan Kelas II B Kupang, pihaknya menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga:
"Bahwa selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk melaksanakan persidangan dalam perkara tersebut," kata Teddy Valentino.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Pengelolaan Kuota Haji
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Komentar