Cakades Sikapas Tersangka, Pelapor Tidak Pernah Cabut Laporan
Reza - Sabtu, 12 Agustus 2023 14:00 WIB

internet
Ilustrasi
"Harapan saya sebagai warga Desa Sikapas, pengaduan kami ini bisa dituntaskan demi keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini".katanya
Baca Juga:
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres
Madina, AKP Prasetyo melalui Kaur Bin Ops, Ipda Bagus Seto membenarkan Surat
Pemberitahuan Penetapan Tersangka ini benar memang dikeluarkan oleh Polres
Madina dan akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga :78 Peserta Ikuti Lomba Rakit Hias Peringatan HUT RI Ke-78 di Binjai, Wali Kota Turun Langsung Sebagai Peserta
"Benar, dan akan segera kami
tindaklanjuti," ucap Kaur Bin Ops, melalui WhatsApp, Jumat (11/8/23).
Berdasarkan data yang dihimpun
wartawan, AHS mantan Kades Sikapas Kecamatan MBG telah ditetapkan sebagai
"tersangka" oleh penyidik Polres Madina tanggal 30 Maret 2021 dengan surat
nomor : B/705/III/RES.1.11./2021/Reskrim.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Simpedes BRI Panyabungan Periode ll 2024-2025, Tebar Puluhan Hadiah

Terduga Pelaku Hina Bupati dan Kapolres Sudah Diperiksa, Anggota DPRD Sergai Desak Segera Tangkap

Vantony Mengaku Kecewa Usai Terima SP2HP dari Polres Langkat: Padahal Bukti Lengkap

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Polres Sergai Sembelih 11 Ekor Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446H

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina
Komentar